Kamis 06 Mar 2014 06:27 WIB

Panwaslu Jadwal Ulang Pemanggilan Anang Hermansyah

Red: Yudha Manggala P Putra
Anang Hermansyah dan Ashanti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anang Hermansyah dan Ashanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadwal ulang pemanggilan terhadap musisi yang juga calon legislator Anang Hermansyah, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di kabupaten itu.

"Awalnya kami mengirimkan surat panggilan kepada Anang untuk datang ke Panwaslu pada Kamis (6/3), namun yang bersangkutan sudah melakukan konfirmasi tidak bisa hadir karena bersamaan dengan kegiatannya di Jakarta," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar, Rabu (6/3).

Anang yang menjadi calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi SMA Negeri 2 Jember saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung pada 11 Februari 2014, sehingga Panwaslu melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, karena dinilai melanggar aturan kampanye.

"Meski tidak ada ajakan kepada pemilih pemula untuk memilih dirinya sebagai caleg DPR Daerah Pemilihan Jember-Lumajang pada Pemilu Legislatif yang digelar 9 April 2014, kedatangannya ke sekolah melanggar aturan kampanye karena tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Panwaslu Jember," katanya.

Menurut dia, Anang sendiri yang menghubungi Panwaslu, dan meminta penjadwalan ulang terkait dengan klarifikasi tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk hadir bersama tim suksesnya.

"Kami jadwal ulang untuk pemanggilan caleg asal Jember itu pada Senin (10/3) atau Selasa (11/3) pekan depan dan Anang bersedia memenuhi panggilan Panwaslu Jember," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement