REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah siap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa, Kamis (6/3). Sebelumnya sidang sempat tertunda karena adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Wawan sudah terlihat datang ke gedung Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sekitar pukul 08.56 WIB. Saat ditanya mengenai surat dakwaannya saat ini, Wawan memilih menanti persidangan berjalan. "Lihat saja nanti," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, nama Wawan juga disebut terkait Pemilukada Banten. Ia diduga memberikan uang secara bertahap kepada Akil dengan total Rp 7,5 miliar.
Sementara terkait dengan Pemilukada Lebak, Wawan diduga berperan menyiapkan dana Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution, mengatakan kliennya didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 13 UU Tipikor.