REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hari ini Kamis (6/3), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menghadapi sidang dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ini merupakan sidang perdana setelah dua kali dibantarkan karena Wawan sakit terkena Demam Berdarah Dengue (DBD). Pukul 09.00 WIB, Wawan beserta kuasa hukumnya telah tiba di gedung Tipikor.
"Siap sidang," ucap kuasa hukum Wawan Pia Akbar nasution ketika tiba di Gedung Tipikor Kamis.
Persidangan pun akan segera dimulai denga pembacaan dua dakwaan terkait dugaan suap sengketa Pilkada lebak Banten dan berkaitan dengan gratifikasi. "Satu dakwaan, pasal 6 ayat 1 a mengenai suap, lainnya pasal 13 terkait gratifikasi," kata dia.