Kamis 06 Mar 2014 13:55 WIB

Wawan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Tubagus Chairy Wardana
Foto: Republika/ Wihdan
Tubagus Chairy Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang pembacaan dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/3) sudah selesai. Dalam persidangan yang berlangsung 75 menit itu, Wawan didakwa dengan dua pasal yang langsung ditanggapi dengan keberatan oleh kuasa hukumnya.

Dakwaan pertama terkait suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan disebut memberikan uang kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disebut untuk memengaruhi putusan perkara keberatan hasil Pilkada Lebak 2013-2018. Atas dakwaan ini dia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 a mengenai suap UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dakwaan kedua, terkait gratifikasi dalam Pilkada Gubernur Banten. Wawan disebut memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar kepada Akil. Pasal 13 UU Tipikor terkait gratifikasi dijeratkan padanya. Atas pembacaan dakwaan, Wawan kemudian ditanya oleh ketua Majelis Hakim M. Samiadji. "Bagaimana terdakwa, apa ada yang menjadi keberatan," ujar dia.

Pertanyaan Wawan ini dijawab oleh tim kuasa hukum Wawan. "Ya yang mulia kami keberatan," ujar pengacara wawan Pia Nasution.

Sementara Wawan, yang saat itu menggunakan celana katun ketat dan batik hijau bermotif bunga sepanjang sidang hanya tertunduk. Pasalnya dalam satu pekan terakhir diserang sakit demam berdarah. "Untuk sementara cukup yang mulia," kata dia ketika ditanya hakim apakah ada yang ingin disampaikan atau tidak.

Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini ditangkap KPK Oktober 2013 silam. Dia lalu ditahan bersama dengan Akil Mochtar terkait kasusnya. Tak lama, kakaknya pun diciduk KPK karena tersangkut kasus suap dan gratifikasi ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement