Kamis 06 Mar 2014 16:01 WIB

Dana Dam Selain Haji Tamattu Harus Dikembalikan

Rep: fuji pratiwi/ Red: Taufik Rachman
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa mengapresiasi dam tamattu yang masuk dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dibayar oleh dana optimalisasi. Hanya saja, teknis pembayaran harus transparan. Sebab, tidak semua jamaah melakukan haji tamattu.

''Bagamana dengan jamaah yang melakukan haji ifrad?,'' tanya Kurdi. Agar jamaah haji tidak berulang membayar dam, ia menyarankan biaya dam diserahkan saja kepada jamaah karena selama ini pun jamaah haji sudah terbiasa mengurusi dam sendiri.

Jikapun dibayarkan Kementerian Agama, bukti penyerahan dam dari bank juga harus diserahkan kepada jamaah.

Penetapan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) juga harus sebanding dengan peningkatan pelayanan. Bantuan dana tidak langsung dan dana dari pemerintah daerah bagi jamaah haji juga perlu dimasukkan dalam hitungan PBIH.

Meski baru terlaksana tujuh tahun setelah ide itu digulirkan, apresiasi yang sama tetap disampaikan Ketua Rabithan Haji Indonesia Ade Mafrudin atas dibayarkannya dam tamattu bagi jamaah haji yang bersumber dari dari optimalisasi ibadah haji.

Hanya saja, Ade memberi catatan atas beberapa hal seperti pengembalian dana dam yang besarnya 475 real per orang bagi jamaah yang tidak melasanakan haji ifrad atau haji kiran atau dam gugur karena miqat haji lebih jauh lokasinya dari lokasi pelaksanaan ibadah haji.

''Untuk itu perlu ada pendataan, berapa banyak yang tamattu dan tidak tamattu. Jika tidak tamattu, maka dana dam harus dikembalikan kepada jamaah haji,'' tutur Ade.

Tak hanya transparansi alur dana dam, tranparansi dana dam di IDB juga perlu dilakukan. ''Apakah IDB melibatkan pengusaha Indonesia? Apakah hewan dibeli dan disembelih saat musim haji atau setelahnya? Itu harus terbuka,'' kata dia.

Karena saat ibadan haji biaya hewan untuk disembelih lebih mahal dibanding di luar musim haji, maka harus dicek apakah IDB membuka tender atau tidak.

Ade juga menggarisbawahi penetapan BPIH yang dipukul rata untuk semua jamaah. Padahal, dana optimasi yang diterima jamaah haji akan berbeda sesuai lama setoran yang masuk. ''Yang lebih lama berarti dapat dana optimasi lebih besar. Jadi tidak dipukul rata,'' kata Ade.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement