REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp satu miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.