Advertisement

In Picture: Budi Mulya Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Century

Kamis 06 Mar 2014 17:03 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp satu miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya