REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamis, 6 Maret 2014, menjadi hari pertama bagi Anne Mulya menjejakkan kakinya di ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia datang untuk mendampingi suaminya, Budi Mulya, yang harus duduk di kursi terdakwa karena terseret kasus dugaan korupsi terkait Bank Century.
Anne datang bersama puterinya, Nadya Mulya. Mereka duduk di kursi pengunjung baris pertama. Anne mendengarkan surat dakwaan untuk suaminya yang dibacakan secara bergiliran oleh jaksa penuntut umum. Tak jauh berbeda dengan Nadya. Pandangan presenter cantik terpaku pada deretan jaksa yang tengah membacakan kata demi kata isi surat dakwaan. "Terus terang saya gak ngerti proses hukum. Ini pertama kali saya masuk sidang pengadilan," ujar Anne.
Sekitar tiga jam Anne dan Nadya mendengarkan isi surat dakwaan. Selepas persidangan, senyuman masih terlihat di wajah Anne ketika mendapat pertanyaan dari awak media. "Saya hanya bisa berdoa, mohon kepada Allah, supaya diberikan yang terbaik. Cuman itu saja," ujar dia.
Mengenai isi surat dakwaan, Anne mengaku tidak begitu memahami subtansinya. Namun, ia meyakini sang suami sudah menjalankan tugas sebaik mungkin ketika menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun, ia juga enggan mengatakan, suaminya hanya menjadi korban dalam kasus ini. "Itu saya gak berani ngomong. Apalagi saya gak ngerti. Yang sudah jelas, bapak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," tutur dia.
Budi sudah menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 15 November 2013. Selama ini, Anne mengatakan, suaminya tidak pernah mengeluh. Namun, ia merasa mengetahui apa yang menjadi isi hati suaminya. "Saya tahunya sudah 36 tahun, apa tidak pernah ada masalah, selalu lancar. Jadi apa yang ada di hati bapak, saya tahu kok," ujarnya.
Anne menyadari, pandangannya sangat pribadi terhadap kasus yang menjerat Budi. Sebagai istri, itulah yang dia rasakan. "Kalau ditanya ke saya, agak susah, karena saya akan selalu mengatakan suami saya itu yang terbaik, gak ada lagi," kata dia.
Budi didakwa bersama-sama sejumlah orang lainnya turut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan Budi bersama sejumlah orang itu diduga tidak sesuai ketentuan. Akibatnya diduga negara mengalami kerugian hingga mencapai total lebih dari Rp 7 triliun.
Selepas mendengar surat dakwaan, Budi mengatakan, hanya menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur BI. Mendengar itu, Nadya meyakini ucapan ayahnya. Ia menilai, ayahnya hanya melakukan tugas dengan baik. "Kalau untuk itu saya yakin, yakin dari lubuk hati," ujar dia.