REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan tidak mungkin surat perintah penyidika (sprindik) tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum diketahui sebulan sebelum ditetapkan menjadi tersangka TPPU.
"Jadi begini, mungkin itu keliru," katanya di KPK, Kamis (6/3). Dijelaskannya, Abraham, ketika Penyidik KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU maka hal itu sudah berdasarkan pola kasusnya yang terstruktur dan kasus itu sudah diolah sedemikian rupa.
Kemudian perkara itu diekspose, dicocokkan, divalidasi dengan bukti saksi dan bukti lainnya. "Kemudian baru ditentukan apakah yang bersangkuta dikenakan pasal TPPU atau tidak," katanya.
Sedangkan, kata Abraham, sprindik TPPU yang diterbikan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tanggal 28 Februari. Jadi jika yang bersangkutan sudah dikasih tahu sebulan yang lalu. "Saya pikir tidak tepat karena itu baru kita temukan,'' katanya.
Sebelumnya, rekan Anas, I Gede Pasek Suardika mengatakan, sprindika Anas Urabningrum mengenai TPPU, sudah diterima Anas sebulan, sebelum diberitahukan sebagai tersangka TPPU.
Informasi itu disampaikan tahanan yang dipinjam KPK dari rutan lain untuk menjadi saksi. Tahanan itu juga kata Pasek seorang publik figur yang sangat kuat.