Kamis 06 Mar 2014 19:08 WIB

Ketua KPK Bantah Kebocoran Sprindik TPPU Anas

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan tidak mungkin surat perintah penyidika (sprindik) tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum diketahui sebulan sebelum ditetapkan menjadi tersangka TPPU.

"Jadi begini, mungkin itu keliru," katanya di KPK, Kamis (6/3). Dijelaskannya, Abraham, ketika Penyidik KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU maka hal itu sudah berdasarkan pola kasusnya yang terstruktur dan kasus itu sudah diolah sedemikian rupa.

Kemudian perkara itu diekspose, dicocokkan, divalidasi dengan bukti saksi dan bukti lainnya. "Kemudian baru ditentukan apakah yang bersangkuta dikenakan pasal TPPU atau tidak," katanya.

Sedangkan, kata Abraham, sprindik TPPU yang diterbikan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tanggal 28 Februari. Jadi jika yang bersangkutan sudah dikasih tahu sebulan yang lalu. "Saya pikir tidak tepat karena itu baru kita temukan,'' katanya.

Sebelumnya, rekan Anas, I Gede Pasek Suardika mengatakan, sprindika Anas Urabningrum mengenai TPPU, sudah diterima Anas sebulan, sebelum diberitahukan sebagai tersangka TPPU.

Informasi itu disampaikan tahanan yang dipinjam KPK dari rutan lain untuk menjadi saksi. Tahanan itu juga kata Pasek seorang publik figur yang sangat kuat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement