Kamis 06 Mar 2014 19:46 WIB

Pelaku Pungli Raskin Bisa Dipidanakan

Rep: C30/ Red: Didi Purwadi
Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dugaan adanya pungutan liar terhadap rumah tangga sasaran (RTS) penerima raskin membuat berang Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Dia mengatakan pemungutan terhadap RTS penerima raskin merupakan bentuk pelanggaran.

Menurutnya, setiap oknum yang melakukan hal tersebut bisa dipidanakan. Semua biaya operasional untuk penyaluran raskin telah disubsidi penuh oleh pemkot.

Oded mengatakan pembagian raskin yang digilir merupakan kebijakan masing-masing RW. Dia memaklumi jika hal itu terjadi. Pasalnya, sering terjadi kecemburuan sosial di antara sesama warga.

"Tapi, kalau ada pungutan, itu tidak benar," ujarnya.

Oded berjanji akan melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut. Ia meyakini hal ini hanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement