REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Lima wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) terjaring atau tertangkap Unit Patroli Kota Polresta Banjarmasin, saat melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) rutin.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Kamis mengatakan, para wanita tersebut terjaring sekitar pukul 01.00 wita, Kamis (6/3) dini hari.
Para wanita itu diamankan ditempat yang berbeda, saat sedang mangkal menunggu lelaki hidung belang yang menghampiri mereka di beberapa kawasan diantaranya.
Seperti seorang diamankan di Pasar Sudimampir , seorang di Pasar BIM, seorang di Pasar Harum Manis, seorang samping Mesjid Sabilal Muhtadin, dan seorang diparkiran Metro City Banjarmasin Tengah.
Dikatakan, lima wanita yang diduga sebagai pemuas nafsu pria mata keranjang itu, diantaranya diketahui berinisial, RN (19), ST (30), AN (18), LA (21), dan AM (22), yang mana semuanya warga Kota Banjarmasin.
"Usai ketangkap dan diamankan mereka semua langsung kita bawa kekantor untuk dilakukan pendataan terkait identitas diri mereka masing-masing," terang pria murah senyum itu.
Untuk sanksi hukumnya, mereka diberikan pembinaan, dan yang memenuhi menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) menjalani di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Hal itu dilakukan agar para wanita yang diduga sebagai PSK itu mendapatkan efek jera dan kedepannya mereka tidak lagi menjajakan cinta satu malam itu.
"Sanksi hukum tetap kita terapkan dan sebelum itu dilakukan, mereka semua kita amankan 1X24 jam di ruang Unit Patroli Kota," ucapnya kepada Antara.
Para wanita yang diduga PSK itu, dijerat dengan Pasal 1 (8) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 3 tahun 2010 tentang penanganan gelandangan dan pengemis, pemabuk, serta tuna susila termasuk mucikari gigolo dan waria, dengan denda minimal 100.000 atau kurungan selama tiga hari.
Selanjutnya, pihak Unit Patroli Kota Polresta Banjarmasin, akan terus dan secara rutin melakukan razia serta patroli kedaerah-daerah yang dianggap rawan terhadap penyakit masyarakat (pekat).
Bukan itu saja, selain melakukan penangkapan terhadap para PSK itu, polisi juga mengamankan tujuh orang pria yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras oplosan.
"Semua penyakit masyarakat yang ada di Kota Banjarmasin akan kita tertibkan dan berantas, karena dengan tidak adanya penyakit masyarakat, maka akan mengurangi tindak kenjahatan atau tindak kriminal lainnya," tutur Haryono.