REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Kejaksaan Negeri Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong pada 2013 senilai Rp250 juta.
Kasi Intel Kejari Wonosari Suwono di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan penyidik turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pengumpulan bukti.
"Berdasarkan laporan masyarakat ada indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan investigasi lapangan," kata Suwono.
Berdasarkan laporan masyarakat, kata Suwono, dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) senilai Rp250 juta tersebutdipergunakan untuk pengaspalan jalan dan penetrasi sepanjang 1.010 meter, lebar 3,5 meter di Dusun Bolodukuh Utara hingga Dusun Poko.
Pengaspalan yang seharusnya menggunakan penetrasi, tetapi dibuat dengan sistem aspal goreng. Selain itu, PPIP dimulai sebelum kontrak dan RAB dari DPU ada, maka diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan aturan.
Dugaan terhadap penyimpangan itu dikuatkan dengan kondisi pengerjaan yang baru selesai beberapa bulan sudah rusak dan diduga akibat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka akan kami usut tuntas," kata dia.
Selainpelaksanaan PPIP, lanjut dia, Kejari Wonosari juga menerima laporan masyarakat tentangpelaksanaan proyek operasi nasional agraria (PRONA).
Proyek ini merupakanproses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
Untuk pengadaan patok, meterai dan sekadar legislasi desa masyarakat dipungut dana antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per bidang tanah yang disertifikatkan.
"Semua masih kita dalami dan diinvestigasi," katanya.