REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan vaksin flu burung untuk manusia tahun ahun anggaran 2008-2010.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi menyampaikan, tersangka itu masih pejabat di Dirjen Pengendalian Penyakit dan Pengerahan Lingkungan (Dirjen P2PL) Kementerian Kesehatan.
"Rahmat Basuki ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2014," kata Erwanto saat dihubungi Republika, Jumat (7/3).
Disampaikan Erwanto, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini tersangka akan bertambah dari Kementerian Kesehatan. "Masih ada tersangka lain yang diatas Tunggul," katanya
Saat ini kata Erwanto, pihakanya sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Tunggul F Sihombing yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan Tunggul sudah selesai tinggal nunggu audit BPK," katanya.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa 44 saksi, 15 orang dari panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma, Universitas Airlangga, dan dari vendornya tiga orang.
Penyidik Bareskrim Polri juga sudah menggeledahan PT Biofarma di Pasteur, Bandung; di PT Biofarma Cisarua Bandung; sebuah gudang di Buah Batu, Bandung; di laboratorium di sebuah Univesitas di Surabaya; serta Kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung; dan peralatan untuk vaksin flu burung di Cisarua, Bandung.
Peralatan untuk produksi vaksin flu burung di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung di laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, dan uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan 31.200 dolar AS, semuanya disita sebagai barang bukti.
Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan vaksin flu burung, dimulai dengan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung, di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menerima aduan pada 5 April 2012, yang kemudian ditindak lanjuti, karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut.