Jumat 07 Mar 2014 10:47 WIB

Raba Penumpang Disabel, Supir Taksi Dihukum Penjara Setahun

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Seorang supir taksi di Adelaide, Australia, Cheng Cao (54), dijatuhi hukuman setahun penjara karena terbukti berbuat tidak senonoh terhadap seorang penumpang perempuan disabel.

Cao melakukan perbuatan tersebut kepada penumpang disabel berusia 24 tahun ini, sementara kamera monitor di taksinya ditutup kertas.

Namun, aksinya itu kemudian terekam dalam kamera karena kertas penutup tersebut jatuh. Cao terlihat meraba-raba penumpangnya.

Peristiwa ini terjadi November 2012 lalu. Namun kasus ini baru diputuskan di pengadilan pekan ini.

Hakim Simon Smart memutuskan Cao bersalah dan dijatuhi satu penjara tanpa kemungkinan bebas bersyarat selama enma bulan pertama.

Menurut Hakim Smart, perbuatan supir tersebut benar-benar mengkhianati kepercayaan konsumen dan hukuman ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan serupa terulang kembali.

Korban tidak bisa memberikan keterangan dan tidak mampu menceritakan apa yang terjadi.

Namun ibu korban menyambut baik keputusan pengadilan. "Saya senang, setidaknya keputusan pengadilan ini sangat berarti bagi kami," katanya.

Sementara itu Cao telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sesaat sebelum persidangan dimulai.

Dalam pernyataan tertulis, Cao mengakui menyentuh tubuh korban dan menyesali perbuatannya sebagai suatu kesalahan.

Pengacara Cao meminta hakim agar menunda keputusan penjara ini, dengan mempertimbangkan terdakwa punya istri dan empat anak. Namun hakim menyatakan perbuatan terdakwa benar-benar merupakan pelanggaran kepercayaan yang setimpal dengan hukuman penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement