REPUBLIKA.CO.ID, Saat musim liburan sekolah jumlah anak yang berumrah bersama orang tuanya meningkat.
Umrah bersama keluarga rasanya bukan lagi menjadi hal yang asing pada saat sekarang. Tak sedikit pula semasa ibadah umrah itu ditunaikan, terselip wajah-wajah belia yang turut bersama orang tua mereka. Lantas adakah yang salah dengan kondisi tersebut?
“Hukumnya anak-anak itu pergi umrah itu sunah dan boleh-boleh saja. Tapi kiranya, pemerintah perlu juga untuk mengatur hal ini mengingat minat jamaah untuk umrah semakin meningkat,” kata KH Anwar Hidayat, pengasuh Pondok Pesantren Daarul Ulum Sawangan, Depok.
Anwar melihat, sekarang ini cukup banyak orang tua yang mengajak anak-anaknya turut serta dalam rombongan umrah ke Tanah Suci. Umrah sekarang ini tak hanya dilihat sebagai sarana untuk ritual ibadah. “Tetapi, di masa-masa liburan sekolah juga dimanfaatkan sebagai tujuan wisata religi. Ini positif,” ujar ulama yang kerap menjadi pembimbing haji ini.
Dengan munculnya tren semacam itu, Anwar justru merasa cemas kalau hal tersebut nantinya dapat seperti halnya ibadah haji. Seperti diketahui, kata dia, saat ini untuk beribadah haji membutuhkan masa antrean sampai belasan tahun.
Ia pun mengusulkan, sebaiknya jamaah yang hendak umrah sudah berusia akil baligh atau di atas 12 tahun. Kebijakan pembatasan itu telah diberlakukan untuk program haji.
“Nah, hal inilah yang sebenarnya mencemaskan. Mungkin pemerintah perlu mulai memikirkan untuk membatasi jamaah anak-anak yang ingin umrah. Dengan demikian, akan bisa memberikan kesempatan lebih besar kepada mereka yang sudah tua dan sepuh untuk bisa pergi ke Tanah Suci,” katanya.
Terkait hal tersebut, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Ahmad Kartono mengatakan, untuk urusan umrah pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah kuota.
Ia menyebut kuota umrah itu diberikan langsung dari pihak provider di Arab Saudi kepada para penyelenggara perjalanan umrah (PPU) di Indonesia. “Jadi, sejauh ini (pembatasan umrah buat anak-anak) belum ada aturannya,” kata dia.
Kartono menjelaskan, untuk haji memang diberikan batasan usia bagi umat Muslim yang hendak menunaikannya. Batasan minimalnya adalah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Lantas untuk umrah, mantan kepala daerah kerja (kadaker) haji wilayah Madinah ini menjelaskan, ketika seorang anak yang belum baligh sudah pergi ke Tanah Suci maka yang bersangkutan masih akan tetap diharuskan melakukannya lagi setelah dewasa.
“Jadi, sebenarnya buat anak-anak yang pergi umrah itu hanya sebatas jalan-jalan saja karena setelah dewasa mereka akan dianjurkan lagi untuk pergi umrah dan di situlah bernilai ibadah,” jelasnya.