REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kepolisian Daerah Riau selaku Satuan Tugas Penindakan Penanggulangan Bencana Kabut Asap masih memburu empat orang pelaku pembakar lahan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat yang DPO ini adalah pihak pemodal dan penjual lahan kawasan konservasi," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Jumat.Sejauh ini, kata dia, empat orang DPO tersebut masih terus diburu oleh anggota, melibatkan jajaran di tiap resor.
Kapolda menjelaskan, sementara itu pihaknya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dan telah diamankan. "Para pelaku ini ditangani oleh masing-masing polres seperti Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Meranti, dan Kota Dumai serta Pekanbaru," katanya.
Kapolda mengatakan, dari Satgas Penindakan sejauh ini masih terus berupaya melakukan penanganan hukum sebagai efek jera bagi para pelaku.
Saat ini, kata dia, juga masih ada tujuh perkara yang tengah dalam penyelidikan, satu di antaranya melibatkan pihak korporasi.
Condro belum mau menyebutkan perusahaan tersebut untuk kepentingan penyidikan. "Kalau sudah selesai semua, nanti akan diumumkan," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan salah satu upaya mencegah tidak terulangnya kasus-kasus kebakaran atau pembakaran lahan adalah menindak tegas para pelakunya.
Menurut dia, upaya itu penting untuk memberikan efek jera bagi para pihak yang memiliki niat membuka lahan perkebunan di Provinsi Riau.