Jumat 07 Mar 2014 11:21 WIB

Pelaku Pencabulan Siswa SLB Terancam Hukuman 15 Tahun

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUNGAILIAT--Penyidik Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam pelaku pencabulan kepada sejumlah murid Sekolah Luar Biasa (SLB) di kota itu dengan ancamanan hukum 15 tahun penjara.

"Pelaku yang bernama Suparminto alias Minto (44) warga pendatang asal Jawa Timur,merupakan guru honorer tingkat SLPT di SLP itu terancam penjara 15 tahun," kata Kapolres Bangka AKBP I bagus Rai Erlianto, SH, SIK melalui Kasat reskrim, AKP Agus Arif,SH, SIK, di Sungailiat, Jumat.

Dijelaskan, pelaku dijerat sesuai pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 294 KUHP Jo pasal 292 KUHP.

"Kami sempat menetapkan dan masukan pelakukan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan sengaja melarikan diri ke kota Pangkalpinang setelah melakukan tindak pelanggaran hukum," jelasnya.

Ancaman bagi pelaku dengan hukuman sebanyak itu kata dia, sudah sesuai karena yang bersangkutan selain seorang guru yang seharusnya menjadi contoh, juga karena korbannya adalah anak dibawah umur.

Sementara menurut pelaku,Suparminto alias Minto mengakui,dirinya melakukan tindakan pencabulan kepada lima orang muridnya pada saat jam pelajaran berlangsung.

"Iya, saya akui memegang alat kelamin siswa yang laki - laki karena saya memang tidak tertarik dengan wanita. Kalau nafsu sex saya muncul saya hanya memegang - megang alat kelamin murid saya,"jelasnya.

Diakuinya juga, kelaiannya pada dirinya terjadi sejak kecil karena dimungkinkan sering dikenakan pakaian perempuan oleh orang tuannya yang pada saat itu memang menginginkan anak keterunan perempuan.

"Saya juga tidak tahu mengapa saya seperti ini, dari kecil tidak suka wanita. Bahkan kalau pulang sekolah saya dikenakan oleh ibu saya dengan pakaian perempuan, didandani layaknya anak wanita. Saya sering berdo'a kepada Tuhan kenapa saya harus hidup seperti ini," katanya.

Menurutnya, pencabulan terhadap lima orang siswa SLB tingkat SMP itu karena lebih pada persoalan pelampiasan kekecawaan kepada salah satu guru lainnya yang berinisial Sd.

"Saya kecewa dengan Sd, karena hanya menfaatkan saya setelah sering kali melakukan tindakan tidak terpuji (sodomi)," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement