REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 25 perusahaan tambang akhirnya menandatangani renegosiasi kontrak dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari enam perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya (KK) dan 19 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
Penandatanganan renegosiasi antara pihak pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Mineral Batubara, R Sukhyar dengan para Direksi perusahaan pemegang KK dan PKP2B dilakukan di kantor Kementerian ESDM, disaksikan langsung oleh Menteri ESDM, Jero Wacik.
Dalam renegosiasi tersebut, ada enam isu strategis yang diperbaharui. Yaitu, wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri. "Sisanya segera menyusul," ujar Menteri ESDM Jero Wacik, dalam sambutannya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3) siang.
Wacik mengatakan, tidak ada maksud dari pemerintah Indonesia untuk tidak mengormati kontrak yang telah disepakati pada awal perjanjian pengusahaan. Renegosiasi semata-mata dilakukan untuk melaksanakan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.
Menurut dia, Renegosiasi kontrak tidak mudah dilaksanakan. Sehingga memerlukan waktu dan pendekatan yang baik, dan perlu adanya pemikiran renegosiasi adalah untuk kebersamaan. Pemerintah tidak berniat membangkrutkan perusahaan.