Jumat 07 Mar 2014 12:48 WIB

Freeport dan Newmont Belum Mau Tanda Tangani Renegosiasi Kontrak

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekalipun sudah ada 25 perusahaan yang menandatangani renegosiasi kontrak, hingga kini Freport dan Newmont belum mau melakukannya. Freeport dan Newmont masuk dalam 87 perusahaan tambang yang belum mau melakukan renegosiasi kontrak.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan Freeport dan Newmont, ada diantara 87 perusahaan yang masih melakukan pembicaraan renegosiasi. "Ya itu, masih belum," ujar dia, Jumat (7/3).

Sukhyar meyakini kedua perusahaan pertambangan besar pemegang KK tersebut akan segera menyepakati renegosiasi yang ditawarkan oleh pihaknya.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan 87 perusahaan pertambangan yang belum melakukan renegosiasi, baik pemegang KK maupun PKP2B, akan segera menandatangani renegosiasi kontrak yang diajukan pemerintah.

Pasalnya, enam isu yang ditawarkan pemerintah, mayoritas telah dipahami. ''Kalau ada yang tidak setuju, kita tinggal saja,'' kata dia.

Dalam renegosiasi tersebut, ada enam isu strategis yang diperbaharui. Yaitu, wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri. "Sisanya segera menyusul," ujar Jero Wacik,

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement