REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Dua wartawan asal Australia terancam dideportasi oleh pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Penyebabnya, mereka menyalahgunakan visa on arrival (VOA) yang dimilikinya, untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Bali.
"Mereka melanggar Pasal 122 huruf (a) jo Pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali I Gusti Kompiang Adnyana MM di Denpasar, Jumat (7/3).
Kedua warga negara Australia itu yakni Daniel William Sutton, pemegang Paspor nomor : N9165845 yang bekerja sebagai reporte chanel 10 Australia. Daniek ditangkap saat melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung (live). Seorang lainnya yakni Nathan Mark Richer pemegang paspor nomor : N7106563, fotografer freelance, didapati sedang melakukan fotografi terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby.
Kedua wartawan itu jelas Adnyana, ditangkap pada Rabu (5/3), sekitar 10.00 wita di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotering no 14 Kuta, Bali. Rumah itu adalah kediaman ipar Corby, Wayan Widiarta, yang dijadikan tempat pengambilan gambar Corby.
Pada hari penangkapan kedua wartawan itu, Widiarta kepada wartawan nasional mengatakan Corby mengalami stress karena terus dikejar-kejar oleh wartawan. Bahkan karena merasa privaci-nya terus diganggu, Corby sempat hendak bunuh diri. "Dia hanya minta agar jangan diganggu," kata Widiarta.
Menurut Adnyana, Pengambilan gambar-gambar Corby dalam rangka kegiatan komersial media-media Australia, yakni dengan cara menjual berita dan foto Corby untk mendapatkan uang. Sedangkan ijin kunjungan mereka ke Indonesia adalah dengan visa on arrival, yang diberikan saat mereka tiba di bandara Ngurah Rai.
"Visa itu tidak boleh digunakan untuk bekerja atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Mereka dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal mereka," katanya.
Atas pelanggaran yang dilakukan kata Adnyana, kedua wartawan Australia itu kini diamnkan di rumah tahanan Imigrasi Bandara Ngurah Rai. Apabila telah ditemukan cukup bukti, pihak Imigrasi akan mendeportasi keduanya, atau bahkan mencegahnya untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.