Jumat 07 Mar 2014 15:59 WIB

Terdakwa Korupsi Parkir Bandara Simpan Rp 70 Juta

 Petugas berjaga di depan pintu keberangkatan ketika penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (8/10).  (Antara/M Agung Rajasa)
Petugas berjaga di depan pintu keberangkatan ketika penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (8/10). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Terdakwa korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, Chris Sedana, diduga menyimpan uang senilai Rp 70 juta di rekening pribadinya.

Dalam keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (7/3), Rudi Johnson Sitorus, sebagai bawahan mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sedana, mengungkapkan hal itu. "Uang tersebut dibawa oleh mantan Manager Keuangan PSB Silfi Kunti ke BCA," kata mantan staf administrasi PSB itu.

Rudi mengaku pernah diperintah terdakwa untuk membawa uang tersebut ke BCA. "Sempat suatu hari saya membawa uang senilai Rp 70 juta untuk disimpan di bank," kata Rudi. Saksi juga menjelaskan bahwa ada pembagian uang yang diambil dari brankas PSB yang merupakan pendapatan hasil parkir bandara menjadi dua bagian.

 Bagian untuk PSB diambil oleh Silfi Kunti dan bagian dari PT Angkasa Pura I diambil langsung oleh petugas Bank Mandiri. "Saya tidak tahu berapa jumlah yang diterima oleh PSB karena yang menghitung adalah Silfi Kunti selaku manager keuangan," katanya.

Uang yang diterima oleh PT Angkasa Pura, jelas Rudi, jumlahnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 14 juta per hari.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Gunawan Tribudiono, saksi juga sempat ditunjukkan laporan yang diambil dari komputer PSB bahwa uang parkir yang diambil dari brangkas PSB tersebut pihak Angkasa Pura I menerima lebih sedikit.

Namun Rudi mengaku tidak tahu. "Untuk data tersebut, saya tidak tahu," ujarnya.

Pada persidangan selanjutnya, posisi terdakwa dan saksi ditukar karena Rudi Jhonshon Sitorus juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. Keterangan dari Mikhael Maksi Tidak jauh berbeda dengan keterangan sebelumnya yang disampaikan Rudi Jhonson Sitorus. Dia menjelaskan memang ada pembagian uang pendapatan parkir menjadi dua, untuk PT Angkasa Pura I dan PSB.

"Saya sempat menanyakan kepada terdakwa Chris Sridana dan Agung Priyantha (Komisaris PSB) kenapa ada pembagian tersebut. Saya dikasih tahu bahwa hal tersebut sudah menjadi Prosedur perusahaan," kata Mikhael Maksi.

Terkait dengan peranan mantan Manager Keuangan PSB Silfi Kunti Mikhael Maksi mengatakan, bahwa dia memang mengambil uang yang menjadi bagian dari PSB, namun dibawa kemana saksi mengatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu uang tersebut dibawa kemana," ujarnya.

Selain Rudi Jhonson Sitorus dan Mikhael Maksi juga ada dua terdakwa lainnya, Chris Sridana (mantan Dirut PSB) dan Indra Purabarnoza (General Manager PSB).

Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp 29,27 miliar. Namun PT PSB hanya menyetorkan Rp 8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai sehingga ada selisih Rp 20,82 miliar.

Kemudian pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp 10,52 miliar, namun yang disetorkan hanya Rp 3,34 miliar sehingga ada selisih Rp 7,18 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement