Jumat 07 Mar 2014 15:59 WIB

Terdakwa Korupsi Parkir Bandara Simpan Rp 70 Juta

Red: Muhammad Fakhruddin
 Petugas berjaga di depan pintu keberangkatan ketika penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (8/10).  (Antara/M Agung Rajasa)
Petugas berjaga di depan pintu keberangkatan ketika penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (8/10). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Terdakwa korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, Chris Sedana, diduga menyimpan uang senilai Rp 70 juta di rekening pribadinya.

Dalam keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (7/3), Rudi Johnson Sitorus, sebagai bawahan mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) Chris Sedana, mengungkapkan hal itu. "Uang tersebut dibawa oleh mantan Manager Keuangan PSB Silfi Kunti ke BCA," kata mantan staf administrasi PSB itu.

Rudi mengaku pernah diperintah terdakwa untuk membawa uang tersebut ke BCA. "Sempat suatu hari saya membawa uang senilai Rp 70 juta untuk disimpan di bank," kata Rudi. Saksi juga menjelaskan bahwa ada pembagian uang yang diambil dari brankas PSB yang merupakan pendapatan hasil parkir bandara menjadi dua bagian.

 Bagian untuk PSB diambil oleh Silfi Kunti dan bagian dari PT Angkasa Pura I diambil langsung oleh petugas Bank Mandiri. "Saya tidak tahu berapa jumlah yang diterima oleh PSB karena yang menghitung adalah Silfi Kunti selaku manager keuangan," katanya.