Jumat 07 Mar 2014 16:57 WIB

Empat Galangan Kapal di Batam Dilarang Beroperasi

Red: Nidia Zuraya
Profil kapal-kapal yang direparasi di galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau.
Foto: ANTARA/Feri
Profil kapal-kapal yang direparasi di galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam melarang empat perusahaan galangan kapal beroperasi melakukan pencucian kapal dengan sandblasting karena ditengarai aktif menggunakan pasir silika hingga mencemarkan lingkungan sekitar.

"Yang empat perusahaan ini kami larang melakukan sandblasting menggunakan bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan," kata Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo di Batam, Jumat (7/3).

Bapedalda menyelidiki pencemaran lingkungan yang terjadi di Pulau Buluh. Dari penyelidikan itu, diketahui pencemaran lingkungan dilakukan 19 perusahaan galangan yang terdapat di Kawasan Sagulung, seberang Pulau Buluh. Dari penyelidikan itu, diketahui 12 dari 19 perusahaan itu menggunakan pasir silika sebagai bahan pencucian kapal, dan empat di antaranya sangat aktif menggunakan pasir silika.

Bapedalda tengah melakukan penyelidikan lanjutan terhadap empat perusahaan galangan kapal yang telah membuat debu berterbangan di pemukiman warga Pulau Buluh. "Kami sedang proses pulbaket, pengumpulan bahan keterangan," kata Dendi.