REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menghormati kliennya dijerat dengan sangkaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun di sisi lain, Firman juga mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjerat Anas.
"Kenapa TPPU-nya hanya kepada Mas Anas Urbaningrum," ujar Firman, di gedung lembaga antirasuah itu, Jumat (7/3). Anas memang tidak hanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Baru-baru ini Anas juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.
Firman menduga sangkaan TPPU ini berkaitan dengan dugaan aliran dana ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Karena itu, menurut dia, pihak lain yang diduga terlibat harus sama dijerat. "Kalau TPPU ini berkaitan dengan pelaksanaan Kongres Demokrat, ya semua yang terlibat dalam kongres, struktur, itu ya juga dilibatkan dengan TPPU saja. Itu supaya fair," kata dia.
Dalam surat dakwaan eks Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima aliran dana terkait proyek di Hambalang senilai Rp 2,21 miliar. Dana itu diduga dipergunakan untuk membantu pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010. Anas saat itu bersaing dengan Andi Alifian Mallarangeng dan Marzuki Alie.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek di Hambalang, Andi juga menjadi tersangka. Dalam surat dakwaan Deddy, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu disebut menerima aliran dana sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga diterima melalui adiknya, Choel Mallarangeng. Hingga Jumat ini, KPK belum mengindikasikan Andi juga akan dijerat dengan kasus dugaan TPPU.