REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/3) dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Betul, Pak Andi Mallarangeng akan sidang perdana pada Senin, pukul 14.00 WIB," kata pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Andi adalah tersangka kedua yang masuk ke persidangan setelah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy Kusdinar saat ini menanti vonis setelah dituntut pidana penjara selama 9 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti senilai Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.
Namun saat ditanya apakah surat dakwaan Andi mirip dengan surat dakwaan Deddy, Luhut tidak menjawab.
"Eksepsi (nota keberatan) akan diajukan minggu depan," jawab Luhut singkat.
Dalam surat dakwaan Deddy, Andi disebutkan mendapat keuntungan Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS atau sekitar Rp9 miliar dari proyek Hambalang.
Uang Rp4 miliar diperoleh secara bertahap yaitu Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM), yaitu perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna. Uang diserahkan langsung kepada adik Andi, Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kemudian Rp1,5 miliar selanjutnya dari PT GDM diserahkan juga kepada Choel dan Rp500 juta dari PT GDM diaserahkan Mohammad Fakhruddin kepada Choel.
Sedangkan dana 550 ribu dolar AS berasal dari pengembalian uang kerja sama operasional (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya kepada Grup Permai milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepada Andi Alifian Mallarangeng sejumlah 550.000 dolar AS atau sekitar Rp5 miliar yang diserahkan Deddy kepada Choel.
Namun menurut Choel dalam persidangan Deddy, uang 550 ribu dolar AS itu sudah diserahkan ke KPK. "Dalam dakwaan Andi Mallarangeng akan kami paparkan bukti-bukti terkait dengan sangkaan kepada Andi Mallarangeng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Seluruh kerugian negara karena korupsi Hambalang adalah Rp463,668 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Andi dalam perkara ini didakwa Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Selain Andi dan Deddy, masih ada dua tersangka dalam perkara Hambalang yaitu mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, Mahfud juga adalah saudara dari istri mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Atiyyah Laila.
Sedangkan putusan Deddy akan dilangsungkan pada Selasa (11/3).