Jumat 07 Mar 2014 19:40 WIB

Istri Jenderal Polisi Penyiksa PRT Belum Ditahan

Rep: c54/ Red: Nidia Zuraya
PRT/ilustrasi
PRT/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Mutiara Situmorang (MS), istri purnawirawan jenderal Mabes Polri, tersangka dalam kasus penyiksaan 16 PRT, belum ditahan. Hal tersebut disesalkan oleh pihak LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku kuasa hukum pelapor, Yuliana Lewier.

Direktur LBH KBR Sugeng Teguh Santoso menyatakan pihaknya sudah berulang kali meminta agar Mutiara ditahan, karena dia tidak menunjukan itikad baik. Menurut Sugeng, yang bersangkutan punya kecenderungan mengeksploitasi.

“Dia saat ini terus menghasut pihak ibu korban, bahkan sampai diprovokasi untuk melaporkan kasus penculikan atas anaknya sendiri, yang saat ini dilindungi LPSK,” ujar teguh kepada ROL, Jumat (7/3).

Sugeng menyesalkan, hingga saat ini, pihak Polres Kota Bogor belum memberikan respon. Sugeng juga menyayangkan proses penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Dia menginformasikan, hari ini, Jumat (7/3), seharusnya Mutiara menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi antara pihak tersangka dan para korban.

“Agendanya nggak jadi. Hanya Yuliana saja yang dimintai keterangan. Kuasa hukum Nyonya MS meminta penundaan, nggak tahu alasannya apa,” ujar Sugeng. 

Kepada para penyidik, Sugeng berharap agar mereka bisa mengembangkan kasus hingga menelusuri peran suami Mutiara, Jenderal (Purn.) Mangisi Situmorang, dalam kasus tersebut. “Penyidik harus mengembangkan kasus ini dan memeriksa suami tersangka dalam kasus human trafficking dan KDRT,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, saat ini, lima orang korban lagi telah menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum. Para korban tersebut adalah Istiqomah, Riris, Fitra, Veronika, dan Sri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement