Jumat 07 Mar 2014 18:33 WIB

Kasus Samuel, Polisi Belum Butuh Psikolog

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
 Pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel (tengah) dan istrinya Yuni Winata (kanan) memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (3/3). (Re
Pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel (tengah) dan istrinya Yuni Winata (kanan) memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (3/3). (Re

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus mendalami tersangka kasus penelantaran, pelecehan seksual, dan penganiayaan Panti Samuel. Chemy Watulingas sebagai tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi masih mendalami dugaan adanya pelecehan seksual atas anak panti yang lain. Sebelumnya, sudah terkuak, IC (14 tahun) menjadi korban pelecehan seksual oleh Samuel.

Keterangan itu didapatkan dari hasil visum dan pengakuan IC. Pelecahan itu dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun. Rikwanto mengatakan, perkiraan pelecehan terjadi ketika korban berumur 13 tahun. Kemarin, pada Kamis (6/3) polisi juga sudah melakukan rekonstruksi mini. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui proses pendidikan yang diterapkan oleh Samuel.

Ada informasi, bahwa Samuel memang sengaja mengusir anak-anak panti jika sudah besar. Penganiayaan seperti pemukulan diharapkan membuat anak-anak panti menjadi tidak betah dan akhirnya keluar. Rikwanto mengatakan, cara yang digunakan Samuel itu masih terus diselidiki. Rikwanto mengakui, informasi pengusiran dengan kekerasan sampai 'ke teliga' penyidik.

''Yang sudah besar diajak untuk bermasalah, begitu bermaslaah ada alasan diusir. Seperti tidak ikut perintah, mengepel nggak mau, ngebantah. Makanya pembantu akan kita periksa intensi masalahnya, ia tidak lihat kejadian itu,'' kata Rikwanto.

Untuk pemanggilan psikolog, Rikwanto mengakui belum membutuhkannya. Polisi baru fokus untuk memerkaya data kasus tersebut. Tapi bukan hal tidak mungkin psikolog dipanggil untuk memeriksa Samuel. ''Sementara belum perlu,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement