REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan DPR punya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan. Pekerjaan rumah itu tak lain revisi Undang-Undang (UU) yang belum juga rampung sampai saat ini.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan masih ada UU yang belum selesai. Ada pula UU yang tinggal dilengkapi Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UU tersebut. Sebagai contoh RUU Papua yang masih harus direvisi.
"Sekarang ini ada poin baru menyangkut kewenangan keuangan dan sebagainya. Diminta untuk diperbaiki dan revisi UU tentang keistimewaan Papua itu," katanya, Jumat (7/3).
Hal yang sama juga terjadi pada UU tentang Aceh. Ia mengatakan masih ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari delapan RPP yang ada serta satu Keputusan Presiden yang harus diterbitkan.
Dua RPP tersebut menyangkut kewenangan seperti di bidang pertanahan serta RPP yang menyangkut minyak lepas pantai. "Telah disepakati dengan Pemda Aceh agar dibahas kembali setelah Pileg sehingga bisa segera disahkan," katanya.
UU Desa pun mengalami hal yang sama. Meski sudah selesai dirancang, tetapi petunjuk teknis berupa Paraturan Pemerintah belum selesai. Begitu pula dengan UU Administrasi Kependudukan yang selesai akhir tahun lalu.
"Untuk UU Desa, kita sedang mempersiapkan dua PP sebagai tindak lanjutnya serta pengaturan keuanganya. Sedangkan UU Administrasi Kependudukan sudah diatur tentang peningkatan pelayanan publik," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta jajaran pemerintah dan parlemen tetap konsentrasi untuk menyelesaikan sisa tugas yang ada. Salah satunya menyelesaikan undang-undang yang belum final.