REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Jumat (7/3).
Penyidik kali ini menyita enam unit truk merek Hino yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
"Benar dilakukan penyitaan truk Hino," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam pesannya, Jumat.
Menurut Johan, penyidik menyita kendaraan itu dari enam anak perusahaan PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) di Serang, Banten. Wawan merupakan bos PT BPP.
Berdasarkan pantauan, enam truk itu sudah diparkir di sisi gedung KPK. Enam truk itu bernomor polisi D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, D 8680 DE, B 9051 MW, dan B 9050 MW. Dengan penyitaan ini, penyidik sudah menyita lebih dari 50 unit mobil yang diduga terkait kasus Wawan dari berbagai pihak. Penyidik juga antara lain menyita satu unit motor Harley Davidson.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada awalnya, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).