REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy diduga telah disadap teleponnya selama setahun terakhir, Jumat (7/3).
Penyadapan diduga dilakukan oleh hakim yang menyelidiki dugaan sumbangan kampanye dari Libya yang mengalir ke Sarkozy.
Surat kabar setempat, Le Monde, mengatakan, penyadapan tersebut merupakan bukti telah rusaknya sistem peradilan. Sebab, menurut Le Monde, jaksa senior di pengadilan tertinggi negara itu sedang memberi Sarkozy informasi rahasia, dikutip dari BBC, Sabtu (8/3).
Namun, pengacara Sarkozy, Thierry Herzog membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa penyadapan itu ilegal. Herzog juga mengatakan bahwa kliennya tersebut kemungkinan masih disadap sampai saat ini.
Sementara itu, tim ahli hingga kini belum menemukan bukti yang menemukan bahwa Sarkozy telah menerima dana ilegal untuk kampanye pemilihannya dari penguasa Libya saat itu, Muammar Gaddafi.