REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan melakukan penyitaan sejumlah aset Anas Urbaningrum di Yogyakarta, namun hingga Sabtu (8/3) pagi belum ada plakat atau spanduk penyegelan atau penyitaan di aset milik mantan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut di Yogyakarta.
Berdasarkan pengamatan Republika aset berupa tanah yang terletak di Ujung Barat Jalan Jogokaryan, Mantrijeron, Yogyakarta tersebut masih dipakai untuk aktiivitas olahraga para santri Pondok Pesantren Krapyak. Tidak ada satupun tanda bahwa aset tersebut telah di sita pihak KPK.