REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus skandal Bank Century. Lembaga inilah yang diduga berperan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Anggota Timwas century DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, dana sebesar itu dikucurkan dalam bentuk penyertaan modal sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan. PMS merupakan tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Bagaimana dengan mantan gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden RI, Boediono? Bambang menyatakan pendamping Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini hanya berperan sebagai figuran. "Lebih tepatnya pemeran pembantu," paparnya, di Jakarta, Sabtu (8/3).
Pernyataan Bambang merujuk kepada ungkapan Boediono beberapa waktu lalu yang menyatakan LPS paling bertanggungjawab dalam dana talangan tersebut. Lembaga ini berperan membengkakkan dana bailout.
“Meskipun LPS yang dianggap demikian, dakwaan mantan deputi gubernur BI Budi Mulya, tidak sedikit pun menyinggung keterlibatan LPS," ujar Bambang dalam diskusi bertajuk 'Century Bikin Ngeri' di Jakarta.
Bambang meminta pengadilan tindak pidana korupsi harus mengungkap siapa aktor utama di balik skenario penyelamatan bank milik Robert Tantular tersebut. Pastinya, jelas Wakil Bendahara Umum DPP Golkar ini, ada orang yang mengatur alias berperan lebih strategis. Ada orang yang menikmati dana talangan ini.
Pengadilan harus menjadi masukan bagi penyidik untuk mengusut kasus Century hingga tuntas. Menurutnya, hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum.