REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu fakta persidangan Budi Mulya terkait keterlibatan Sri Mulyani. Fakta tersebut menjadi salah satu acuan penyelidikan KPK untuk mengembangkan korupsi dana bail out Century.
"Kita tunggu saja," jelas juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Ahad (9/3).
KPK memiliki prosedur dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi. Apalagi, pengembangan kasus ini terus berlanjut. Penyidikan pun dipastikan tidak akan berhenti pada Budi Mulya. Persidangan terhadap mantan deputi gubernur BI itu adalah permulaan untuk mendalami fakta persidangan terkait bail out Century.
Pengembangan terus dilakukan terkait keterlibatan orang-orang yang berperan penting dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
Menurutnya, persidangan Budi Mulya adalah langkah awal untuk mengungkap aktor-aktor lain. "Tim satgas Century KPK terus bekerja," imbuhnya. Penelusuran dan pendalaman terkait keterlibatan mantan gubernur BI Boediono, dan mantan menkeu Sri Mulyani terus dilakukan.
KPK melihat sangat mungkin adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal besar ini. Dalam persidangan Budi Mulya nanti akan semakin terkuak dan terlihat secara transparan dugaan keterlibatan pihak lain tersebut.
Menurutnya, tidak perlu khawatir ada orang yang mendapat keistimewaan atau ada orang yang dilindungi dalam kasus Century. "Karena itu akan kita buka secara luas. Siapa saja yang bertanggung jawab akan diproses," tuturnya.
Menurutnya, KPK melakukan pendalaman dokumen dengan melakukan validasi untuk mencari dua alat bukti yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar tidak salah menetapkan orang sebagai tersangka.
Johan menyatakan, KPK sudah melakukan pemeriksaan Sri Mulyani di KBRI di Amerika Serikat pada 31 April dan 1 Mei 2013.
Menurutnya, hal ini memberikan perkembangan yang memuaskan. Sebelum itu juga sudah dilakukan permintaan keterangan kepada Boediono yang kini menjabat sebagai wapres dalam penyelidikan kasus ini.
KPK, katanya, pasti akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Apalagi sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan. "Tidak ada hambatan bagi KPK. Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” paparnya.