REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya menyebut nama Sri Mulyani dalam dakwaannya. Mantan Menteri Keuangan ini saat menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menghadiri rapat konsultasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia, pada 3 Desember 2008 di Ruang Rapat Gedung Djuanda, lantai tiga kantor Kemenkeu.
Yang hadir dalam rapat itu adalah Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Rahmat Waluyanto, Darmin Nasution, dan Firdaus Djaelani. Selain itu, hadir juga Halim Alamsyah, Zainal Abidin, Heru Kristiyana, Pahla Santoso, dan Maryono.
Mereka membahas perkembangan terbaru penanganan Bank Century. Pada saat rapat itu, Darmin Nasution menyampaikan seluruh dana penyertaan modal sementara yang ditempatkan LPS sebesar Rp 2,776 triliun. Uang itu sudah terpakai habis. Perhitungan LPS yang terburuk, dana simpanan sebesar Rp 4 triliun diperkirakan juga akan habis terpakai.
Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani memberikan tanggapan supaya BI memberikan gambaran secara lebih detail mengenai dampak sistemik permasalahan bank ini. Tujuannya untuk menggambarkan seberapa besar krisis yang tengah melanda Indonesia.
Juga perlu dikaji kemungkinan BI dapat menyampaikan up date segala permasalahan perbankan dan pembahasan atau koordinasinya. Pada 19 Januari 2009, Sri Mulyani menyampaikan surat bernomor S-01/KSSK.01/I/2009.
Isinya meminta BI segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan klarifikasi kondisi keuangan PT Bank Century, kepada LPS. Ini untuk menjadi bahan LPS mengambil kebijakan berikutnya. Pada 3 Februari 2009 Sri Mulyani menggelar rapat di Kantor Kemenkeu bersama LPS, BI, dan KSSK.
Selaku Menkeu, Sri mengirimkan surat kepada BI untuk menanggapi permintaan LPS terkait permintaan kepada BI untuk melakukan penilaian kembali kondisi keuangan Bank Century. Sri Mulyani menanyakan apakah keputusan berkaitan penambahan modal dapat ditinjau ulang setelah review ulang secara menyeluruh.