REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Warga Arab Saudi dipenjara gara-gara berkicau di Twitter. Pengadilan Arab Saudi memenjarakan seorang warganya itu karena menggagas protes, mencela raja dan mengkritik keamanan negara di mikroblog Twitter.
"Dia didakwa memprovokasi keluarga yang anggota keluarganya ditahan dengan alasan keamanan untuk melakukan protes di Twitter dan YouTube," ujar juru bicara Kementerian Hukum Fahd al-Bakran kepada SPA, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (10/3).
Warga yang namanya tidak disebutkan itu juga dinyatakan bersalah karena mencela Raja Abdullah. Pengadilan melarangnya memposting di media sosial atau bepergian selama delapan tahun. Sebelumnya, ia pernah ditahan, namun dilepaskan kembali setelah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dua hari sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan daftar kelompok teror, termasuk Ikhwanul Muslimin, al-Nusra Front dan Negara Islam Irak dan Levant. Kementerian mengatakan akan memenjarakan siapapun yang mendukung kelompok tersebut, baik secara finansial maupun moral, termasuk di media sosial.
Saudi juga melarang partisipasi, dukungan atau gagasan berperang di zona konflik di negara lain, termasuk berdemonstrasi. Bulan lalu, Raja Abdullah mengumumkan hukumannya berupa penjara hingga 20 tahun jika melakukan perbuatan yang dilarang itu.