REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peranan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (10/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Airin sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB ke gedung KPK, Jakarta. "Diperiksa untuk (tersangka) RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesannya, Senin (10/3).
Setelah datang ke gedung KPK, Airin terlebih dulu meminta izin untuk mendatangi rumah tahanan (rutan). Ia ingin menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Jenguk bapak dulu yah, besuk bapak dulu," ujar dia, kepada awak media.
Airin belum memberi keterangan terkait jadwal pemeriksaannya Senin ini. Dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, Wawan, dan advokat Susi Tur Andayani. Dalam pengembangannya, Atut kemudian turut terseret menjadi tersangka.