REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Terpidana kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ini diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.
"Iya, diperiksa untuk AU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/3). Neneng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang.
Neneng sudah datang ke gedung KPK, Jakarta, dengan mobil tahanan sekitar pukul 10.30 WIB. Eks Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu datang dengan mengenakan baju setelan berwarna biru. Cadar menutupi wajah terpidana enam tahun penjara itu. Neneng bungkam saat ditanya mengenai pemeriksaannya Senin ini.
Selain memanggil Neneng, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI Juhaeni Alie. Pekan lalu, adik Ketua DPR RI Marzuki Alie juga diaganedakan untuk diperiksa sebagai saksi, namun dia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Juhaeni juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas.