Senin 10 Mar 2014 12:00 WIB

Pejabat Palestina Ingin Perbatasan Dua Negara Sesuai 1967

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Saeb Erekat
Foto: AP
Saeb Erekat

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV - Ketua juru runding Palestina Saeb Erekat di Radio Angkatan Darat Israel pada Ahad (9/3) mengatakan, "Sifat dasar Israel hanya bisa didefinisikan oleh Israel, bukan Palestina."

Erekat pun mengulangi upaya keras Palestina dimana Israel harus mengakui negara Palestina di sepanjang garis yang telah ada sebelum perang Timur Tengah 1967, yakni saat di mana pasukan Israel merebut Tepi Barat, wilayah Arab di Jerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Ia juga mengungkapkan, harapan Palestina ketika Israel membebaskan 104 tahanan Palestina pada 28 Maret ini sebagai janji dari upaya perdamaian. "Dan kemudian negosiasi yang seharusnya berlangsung sampai tanggal 29 April," katanya dilansir dari Reuters.

Pernyataan Erekat ini mengacu pada akhir masa negosiasi sembilan bulan yang disedang dipertimbangkan oleh Menteri Luar Negeri Amerika John Kerry.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu  mengatakan kesepakatan damai dengan Palestina mempertimbangkan penambahan waktu setidaknya satu tahun lagi.  Hal ini untuk menegosiasikan kedua belah pihak harus menerima prinsip-prinsip perdamaian yang diusulkan AS agar pembicaraan tetap berjalan.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas memandang pertemuan pada 17 Maret mendatang, Obama ingin menyelamatkan negosiasi yang selalu tersendat. Dimana target kesepakatan berakhit akhir April ini.

Abbas telah menolak permintaan inti Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu, yang mengakui Israel sebagai negara Yahudi. Palestina khawatir pengakuan tersebut akan menyangkal hak kembali setiap pengungsi Palestina, yang melarikan diri karena tanahnya telah dirampas selama perang Arab-Israel.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement