REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng akan mendengarkan surat dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).
Adik Andi, Rizal Mallarangeng, mengatakan surat dakwaan jaksa terhadap Andi lebih banyak spekulasi dan asumsi. Karena itu, ia mengatakan, Andi mengajukan eksepsi. Ia menilai isi surat dakwaan itu telah menyudutkan kakaknya. "Terlalu banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya," ujar dia.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Desember 2012. Andi diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan eks Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Andi disebut turut menerima aliran dana total Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat terkait proyek pembangunan di Hambalang. Dana itu disebut mengalir secara bertahap melalui adik Andi, Choel Mallarangeng.