REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat mewaspadai dan berhati-hati terhadap upaya penipuan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/3), menyebutkan beberapa waktu lalu terjadi aktivitas yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengirimkan surat menggunakan nomenklatur Ditjen Perbendaharaan Negara kepada pemerintah daerah.
"Perlu diperhatikan, apabila menemukan surat atau pemberitahuan yang diragukan keabsahannya serta modus penipuan untuk meminta uang atau transfer rekening yang mengatasnamakan Ditjen Perbendaharaan dan/ atau Dirjen Perbendaharaan Neara atau pejabat Ditjen Perbendaharaan lainnya, disarankan untuk melakukan konfirmasi dengan Unit Kepatuhan Internal Eselon I atau UKI E-1 Ditjen Perbendaharaan," kata Yudi.
Ia menegaskan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu memiliki komitmen kepada mitra kerja untuk meneguhkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Menurut dia, untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul, diharapkan para pemangku kepentingan mengabaikan atau tidak menanggapi permintaan tersebut.
Selain itu masyarakat diimbau agar melaporkan kepada yang berwajib atau konfirmasi langsung atas permintaan sejenis yang mengatasnamakan Dirjen Perbendaharaan atau Ditjen Perbendaharaan lainnya ke kantor Ditjen Perbendaharaan di Gedung Prijadi Praptosuhardjo lantai II Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta di nomor telepon (021) 3449230 ext 5200.
Masyarakat juga dapat menghubungi Desk Informasi Kemenkeu melalui nomor telepon (021) 3861489, SMS 081511188881, fax (021) 3500847 serta [email protected].