Senin 10 Mar 2014 16:51 WIB

Soal Choel, Rizal Mallarangeng: Masa Ditanya Terus

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
  Andi Zulkarnain Malarangeng alias Choel Mallarangeng (tengah) saat tiba di Gedung KPK,Jumat (25/1). (Republika/Yasin Habibi)
Andi Zulkarnain Malarangeng alias Choel Mallarangeng (tengah) saat tiba di Gedung KPK,Jumat (25/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Andi Zulkarnain Anwar (Choel) Mallarangeng turut masuk dalam surat dakwaan kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng. Andi disebut bersama-sama beberapa orang lainnya, termasuk Choel, turut berperan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Kakak Choel, Rizal Mallarangeng, tampak bosan saat meladeni pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan adiknya dalam proyek tersebut. "Masak ditanya terus sudah setahun," ujar dia, saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/3).

Mallarangeng sudah memberikan klarifikasi mengenai posisi Choel. Rizal pun meyakini, baik adiknya atau pun kakaknya, sama sekali tidak turut dalam kasus dugaan korupsi seperti yang selama ini dituduhkan. 

Ia mengatakan, proses persidangan Andi akan membuktikan segalanya. "Ini gak berbeda dengan yang setahun lalu kita diskusikan. Ini ya, kita lihat di pengadilan lah bagaimana," kata dia.

Dugaan keterlibatan Choel disebut dalam surat dakwaan Andi yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin. Bermula setelah Andi dilantik sebagai Menpora, Oktober 2009.

Andi sudah mengetahui adanya rencana proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang. Tidak berapa lama kemudian, Andi disebut sempat memperkenalkan Choel kepada Sekretaris Menpora Wafid Muharam. "(Andi) mengatakan kalau adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora," ujar jaksa.

Menurut jaksa, Andi mengarahkan agar apabila Wafid ingin berkonsultasi langsung menghubungi Choel. "Padahal terdakwa (Andi) mengetahui bahwa Choel Mallarangeng bukan lah pihak atau orang yang kompeten dan memiliki korelasi dengan program-program di Kemenpora," kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan, Wafid sempat mengenalkan Choel dengan Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora yang kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan di Hambalang. Pada saat itu, ada pula pihak dari PT Adhi-Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman dan staf khusus Menpora Muhammad Fakhruddin.

Dalam surat dakwaan, disebut juga ada pertemuan lainnya antara Choel dan Deddy, Fakhruddin, serta Arief di ruangan menpora. "Pada pertemuan itu, Choel menanyakan kesiapan PT Adhi-Karya untuk melaksanakan proyek di Hambalang, dan dijawab Arief Taufiqurrahman bahwa PT Adhi-Karya sudah siap," kata jaksa.

Baru setelah itu, menurut jaksa, Wafid menanyakan kepada Choel untuk bisa memulai lelang proyek P3SON di Hambalang. Jaksa mengatakan, Choel mempersilakannya.

Dalam surat dakwaan, Choel juga disebut pernah mengutarakan kondisi Andi sebagai Menpora. "Choel menyampaikan bahwa kakaknya atau terdakwa (Andi) sudah satu tahun menjabat sebagai Menpora, namun belum mendapat apa-apa," kata jaksa.

Setelah ada ucapan dari Choel itu, jaksa menyebut, Fakhruddin memintakan kepada Wafid adanya fee untuk Andi. Fee itu disebut sebesar 18 persen dari dana proyek pembangunan di Hambalang.

Jaksa mengatakan, Wafid kemudian meresponnya dengan mengatakan akan meminta kepada PT Adhi-Karya. Dalam surat dakwaan, PT Adhi-Karya merupakan bagian dari Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi-Wika yang memenangkan tender jasa konstruksi proyek P3SON.

Dalam surat dakwaan, Choel juga diduga menjadi saluran untuk aliran dana ke Andi. Disebut Choel menerima 550 ribu dolar AS dari Wafid yang diberikan melalui Deddy dan Fakhruddin. Selain itu, Choel juga disebut menerima dana secara bertahap dengan total Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM).

Dalam surat dakwaan, PT GDM disebut sebagai perusahaan yang dibawa oleh Choel dan Fakhruddin. PT GDM salah satu perusahaan yang mendapatkan pekerjaan sub kontrak dari KSO Adhi-Wika. Saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Deddy Kusdinar, beberapa waktu lalu, Choel tidak membantah telah menerima dana.

Ia mengaku mendapat bungkusan berisi 550 ribu dolar AS saat tengah merayakan hari ulang tahun di rumahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui maksud pemberian uang itu. Meski pun mengira bungkusan itu berasal dari Wafid. "Tidak pernah ada yang klarifikasi. Kenapa jumlah seperti itu, dari mana uang itu, untuk apa," kata dia.

Choel juga mengaku menerima dana Rp 2 miliar. Ia tidak mengetahui dana itu dari PT GDM, tetapi ia hanya menyebut dana itu dari orang bernama Herman. Namun, katanya, dana itu tidak terkait dengan proyek di Hambalang. Karena Herman meminta dikenalkan pada beberapa kepala daerah terkait proyeknya di daerah-daerah. "Saya memang 6-7 tahun bergerak konsultan politik. Bantu klien kepala daerah," ujar dia.

Terkait uang-uang itu, Choel mengatakan Andi tidak mengetahuinya. Karena dana tersebut, menurut dia, Andi jadi terseret kasus dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Pada akhirnya, Choel memberitahukan kepada Andi mengenai adanya dana itu dan kemudian mengembalikan uang itu ke KPK.

Sementara terkait uang Rp 2 miliar lainnya seperti di dalam surat dakwaan, Choel menyangkal telah menerima. "Nah itu lucu. Saya tidak tahu, tidak pernah terima. Saya sudah jelaskan," kata dia.

Sementara terkait Andi yang memperkenalkannya kepada Wafid, Choel juga mengakuinya. Namun, ia pun membantah kalau perkenalan itu terkait dengan proyek di Hambalang.

Menurut dia, Andi memperkenalkannya sebagai orang yang cakap dalam urusan teknologi multimedia. Seperti untuk membuat presentasi. "Konteksnya seperti itu," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement