REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, Panin Bank harus bertanggung jawab atas dugaan penipuan yang menimpa konsumennya. Penegasan itu disampaikan menyusul adanya keluhan dari nasabah bank tersebut ihwal penghentian sepihak paket pintar kredit kepemilikan mobil (baca : Nasabah Tertipu Paket Pintar Panin Bank, ROL, 7/3).
Terkait masalah yang dialami sejumlah nasabah yang merasa di tipu oleh pihak Panin Bank, Tulus menjelaskan, bisa saja terjadi masalah antarpihak Bank dengan pihak marketing penjualan barang yang melakukan kerja sama untuk pembayaran melalui jasa kredit. Bahwa banyak fakta di lapangan seorang marketing dan sales penjualan barang tidak memberitahukan secara detil dan lengkap kepada konsumen tentang perjanjian yang dilakukan perihal pembayaran melalu program-program yang mereka tawarkan.
"Sering pihak marketing tidak menjelaskan secara lengkap kepada para konsumen sehingga mereka sering tertipu," ujar Tulus kepada ROL, Senin (10/3).
Tulus mengatakan konsumen dapat langsung mengajukan masalah tersebut ke pihak manajemen Panin Bank atau langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor. 8 tahun 1999 yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Bahwa hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
"Jika memang terbukti bahwa dari pihak Panin Bank yang melakukan kesalahan dan berujung penipuan, mereka harus bertanggung jawab," tegasnya.