REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan upaya pencarian terhadap terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD daerah itu. Hari ini, Senin (10/3), Kejati melakukan penggeledahan di dua rumah Satono di Bandarlampung.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB dan belum membuahkan hasil.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Doni, anak Satono yang berada di Jl Singosari Kelurahan Enggal Bandarlampung yang berlangsung selama satu jam.
Di rumah tersebut, tim yang langsung dipimpin Asintel Kejati Lampung Sarjono Turin mengaku, tidak menemukan tanda-tanda keberadaan buronan yang dicarinya. Mereka hanya mendapati istri Satono yakni Rice Megawati Satono beserta tiga orang lelaki.
"Sudah kita geledah,tapi hanya ada istri Satono yakni Ibu Rice beserta tiga laki-laki yang mungkin sebagai saudara atau ajudannya," kata Sarjono Turin.
Ia menyampaikan pula bahwa rumah tersebut telah dijual kepada Panca. Namun terkait keberadaan istri terpidana Satono di rumah itu belum diketahui alasannya.
"Rumah ini telah dijual kepada Panca, kami tidak tahu apakah ibu Rice Satono di sini menumpang atau bertamu," kata Sarjono lagi.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah yang lain, di Gg Langgar Jl Pangeran Antasari. Setibanya di rumah tersebut, tim menemukan sejumlah kamar terkunci seperti ada penghuninya. Salah satu kamar terlihat mencurigakan dengan lampu menyala dan AC hidup, seperti ada penghuninya.
Kemudian dilakukan pendobrakan pintu kamar yang disaksikan Jumiati, Ketua RT 012 Kelurahan Kedamaian Bandarlampung. Namun saat petugas berhasil masuk, di dalam kamar itu tidak ada orang. Penggeledahan ini dilakukan sekitar dua jam.
"Saya tidak pernah tahu kegiatan di rumah ini, dan baru kali ini saya masuk rumah ini," kata Jumiati pula.