REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi dan juga mantan menpora Andi Alfian Malrangeng (AAM) enggan berkomentar atas tuduhan baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka korupsi Anas Urbaningrum (AU).
Padahal, AAM dan AU adalah dua tersangka kasus yang sama. Yakni terkait korupsi dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga (P3SON) Hambalang. AAM mengatakan, sudah terlalu peras otak untuk memikirkan apa yang terjadi dan menimpa dirinya.
"Urus perkara diri sendiri saja. Saya fokus mengurusi perkara yang sampai sekarang belum beres-beres juga. Karena itu, kita urus perkara masing-masing," ujar dia usai menjalani persidangan awal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).
Rabu (5/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) menetapkan AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Status tersebut menambah beban hukum baru bagi bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut.
AAM dan AU pun merupakan rekan separtai dan rekanan dalam skandal di Hambalang. Keduanya dituduh menerima aliran dana haram dari pembangunan P3SON tersebut.
Namun berbeda, AAM dalam dakwaan yang baru dibacakan Senin (10/3) tidak menyinggung satu pun tentang ada atau tidaknya perbuatan TPPU. Sementara AU disasar dengan pasal-pasal TPPU.