REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi, Jawa Barat, membantah peristiwa tewasnya dua tahanan setempat akibat pengaruh minuman keras.
"Kami belum tahu penyebab pastinya apa. Saat ini kami juga masih menunggu hasilnya dari penelusuran penyebab kematian korban," ujar Kepala Satuan Pengamanan LP Bulak Kapal Romi Waskita Pambudi di Bekasi, Senin.
Dua Tahanan LP Bulak Kapal masing-masing bernama Suwandi alias Inyonk dan M Hamzah alias Jum diketahui meninggal dunia di dalam sel pada Sabtu (8/3) siang. Korban sempat mendapatkan pertolongan dari tim Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tim medis setempat menyatakan kematian korban diakibatkan faktor penurunan kesadaran.
"Kita tunggu saja hasil dari pihak rumah sakit atau kepolisian untuk penyebab pastinya," katanya.
Suwandi diketahui merupakan tahanan kasus 351 KUHP dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan M Hamzah masih berstatus tahanan titipan kejaksaan yang belum menerima vonis.
Menurut keterangan saksi, kata Romi, kejadian itu diawali dengan korban Suwandi yang informasinya mengalami penurunan kesadaran di dalam kamar Blok A. "Saat itu dia sempat mendapatkan penanganan di klinik Lapas. Karena kondisinya semakin menurun, lalu dibawa ke RSUD untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal," katanya.
Setelah kejadian itu, Jum juga mengalami hal yang sama dan sempat juga mendapatkan perawatan medis di RSUD hingga akhirnya meninggal.
"Kami juga belum mengetahui pasti penyebabnya, menunggu hasil medisnya keluar dan serahkan kasus ini kepada yang berwenang," ujarnya.
Hingga saat ini kata dia, jenazah dua tahanan itu sudah dibawa ke rumah duka masing-masing untuk segera dimakamkan.