Senin 10 Mar 2014 21:35 WIB

Sebagian Uang Korupsi Hambalang Mengalir ke Piala AFF

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
 Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri) beranjak usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (10/3). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian uang korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga (P3SON) Hambalang lari ke panitia penyelenggara pertandingan sepak bola. Dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa Andi Alfian Malarangeng (AAM) dikatakan, Komisi X DPR juga menikmati cipratan uang tersebut.

Dalam dakwaan dikatakan, terpidana yang juga bekas sekertaris menpora Wafid Muharram (WM), dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar (DK), memberikan akomodasi serta pembelian sejumlah tiket nonton sepak bola kepada rombongan AAM sebagai menpora, dan Komisi X di DPR.

"Sebagaimana tagihan travel sebesar 30.410 dolar AS, ditambah over bagasi sebesar enam juta rupiah," ujar Jaksa KPK Supardi, saat membacakaan dakwaan, di PN Tipikor, Senin (10/3).

Diterangkan dalam dakwaan, sejumlah uang tersebut adalah untuk nonton gratis sepak bola Piala AFF di dua tempat. Yaitu di Senayan, Jakarta, dan di Malaysia pada 2012. 

Sejumlah uang tersebut juga digunakan untuk akomodasi dan pembelian tiket pertandingan lawatan kesebelasan sepak bola Inggris, Manchester United.

Masih menurut dakwaan, uang yang didapat oleh WM dan DK adalah hasil dari penggelontoran sejumlah uang ke kemenpora. Beberapa perusahaan peserta dan pemenang lelang pembangunan P3SON Hambalang, menjadikan WM dan DK sebagai pintu masuknya uang ke kempora sebagai imbal balik pengaturan dan pemenangan tender.

Dalam dakwaan, dikatakan beberapa perusahaan seperti PT Adhi Karya dan PT Global Daya Manunggal menitipkan uang miliaran rupiah lewat DK dan WM, agar diteruskan ke Choel Malarangeng. Choel adalah adik kandung AAM yang memintakan jatah kakaknya sebesar 18 persen dari total nilai proyek P3SON.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement