REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Senin (10/3). Airin diperiksa terkait kasus yang menjerat kakak iparnya, Gubernur Banten Atut Chosiyah.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ibu Atut dalam kasus Pilkada Lebak," ujar Airin, selepas pemeriksaan.
Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu berada di gedung lembaga antirasuah sekitar lima jam sejak pukul 15.00 WIB. Ia mengaku ditanya berbagai hal terkait kasus yang menjerat Atut.
Namun seperti biasa, ia tidak berkomentar banyak. Senyum masih terlihat di wajah Airin sebelum meninggalkan gedung KPK. Intinya, untuk materi pemeriksaan ia meminta ditanyakan ke rekan-rekan penyidik.
Kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menyeret Atut. Semula, KPK menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Wawan, dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, penyidik menyita uang senilai Rp 1 miliar. Diduga itu merupakan bagian dana yang akan diserahkan kepada Akil.