Selasa 11 Mar 2014 03:51 WIB

Pemkot Palembang Ajukan Raperda ASI Eksklusif

Ruang menyusui.
Ruang menyusui.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemkot Palembang mengajukan rancangan peraturan daerah penerapan air susu eksklusif atau ASI di daerah tersebut, untuk kepentingan bayi yang baru dilahirkan dan kesehatan reproduksi perempuan.

Wali Kota Palembang Romi Herton, usai sidang paripurna DPRD setempat, Senin (11/3) mengatakan pihaknya mengajukan empat raperda yaitu penerapan ASI eksklusif, rencana pembangunan jangka menengah tahun 2013-2018 dan penyertaan modal Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.

Selain itu, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum Gratis juga diajukan, katanya.

Khusus raperda ASI eksklusif menjadi salah satu bentuk perhatian pemkot dalam mendorong optimalisasi pertumbuhan generasi muda yang sehat, cerdas dan kaum ibu juga terhindar dari berbagai penyakit akibat siklus hormonal tak lancar.

Karena itu, menurut dia pihaknya berharap raperda ASI eksklusif bisa segera dibahas untuk proses penertiban aturan hukum tersebut.

Ia mengatakan, dengan perda ASI kelak akan diatur bagaimana penyediaan fasilitas untuk pojok menyusui. Dimana kelak tempat umum di Palembang wajib melengkapi pojok ASI, dan bagi yang tidak menyediakan akan disanksi.

Kepala Dinas Kesehatan Palembang Anton Suwindro menjelaskan pojok ASI tersebut nantinya akan diwajibkan pada semua fasilitas umum mulai dari mal, terminal maupun bandara. Perda tersebut nantinya akan mengatur sanksi bagi pemilik gedung yang tak melengkapi fasilitas umum dengan pojok ASI, ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement