REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berupaya memantau perkembangan dampak kebakaran hutan yang terjadi di Riau. Namun diakui akan sulit menemukan penyebab kebakaran secara pasti.
"Kebakaran itu beda sama perambahan. Harus dipastikan sebabnya sejelas mungkin. Apakah benar ada pembakar, atau kebakaran karena merambat," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Sonny Partono, Senin (10/3).
Sejauh ini, Satgas Penegakan Hukum telah menangani 27 laporan terkait hal ini. Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang lain yang masih buron.
Tersangka ini ditangkap dari berbagai tempat, yaitu kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten INHU, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Meranti. Tersangka lain diringkus di Kabupaten INHIL, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru.
Sonny mengatakan masih dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang menyebutkan keterlibatan korporasi. Ia telah meminta lembaga sertifikasi minyak sawit berkelanjutan untuk mencabut sertifikasi perusahaan penerima sawit yang berasal dari kawasan konservasi.
Selama ini hukuman yang idberikan kepada pelaku kejahatan kehutanan dinilai masih rendah. Sonny menilai seharusnya hukuman ditambah hingga 10 tahun, atau sekalian ada hukum gantung agar pelaku jera.