REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah telah memberikan arahan kepada saksi. Sebelumnya diduga staf Atut, Siti Halimah alias Iim, sempat bersembunyi saat dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sukatma mengatakan, muncul kabar ada pengacara yang menyuruh salah satu saksi untuk Atut pergi ke luar kota. Namun, informasi itu dianggap keliru. "Itu Informasi yang bohong," kata Sukatma, saat menyambangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3).
Mengenai dugaan adanya arahan itu, Sukatma mengaku tidak mengetahuinya. Ia beralasan tidak mengenal Iim. Namun, ia menilai, tim pengacara memang boleh bertemu dengan saksi untuk kepentingan pembelaan klien. "Kita boleh, bebas bertemu siapa pun. Yang tidak boleh adalah kita memengaruhi saksi," kata dia.
Dengan argumen itu, Sukatma menyangkal telah memberikan arahan pada saksi.
Sebelumnya diketahui pada 7 Februari, penyidik KPK menjemput paksa Iim karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi.
Penyidik mendapati Iim ada di salah satu hotel di Bandung. Penyidik kemudian membawa Iim untuk diperiksa di gedung KPK. "Saya tidak kenal dengan yang namanya (Iim) itu," ujar Sukatma.
Pada Selasa ini, Sukatma diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Atut. Sukatma akan diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Sukatma, pengacara lainnya, Erfan Helmi Juni, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selasa ini, penyidik juga memeriksa Atut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.