Selasa 11 Mar 2014 14:33 WIB

Perekrut TKW ke Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Rebeka Ndun, selaku perekrut tenaga kerja wanita (TKW), sebagai tersangka dalam kasus penyekapan para TKW asal NTT di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah tetapkan Rebeka Ndun sebagai tersangka dalam kasus tersebut atas sangkaan melakukan tindak pidana perdagangan manusia (trafficking)," kata Kapolda NTT Brigjen Pol Untung Yoga Ana, seperti dikutip Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto Riwu di Kupang, Selasa.

Dia mengatakan Polda NTT akan fokus kepada pola kerja perekrutan yang ditengarai bersentuhan dengan delik perdagangan manusia (trafficking), serta dugaan pemalsuan identitas para TKW yang dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

"Kami tidak tangani kasus penyekapan tersebut, karena tempat kejadian perkara (TKP) atau 'locus deliktinya' di Medan yang merupakan wewenangnya Polda Sumatera Utara," kata Okto Riwu.

Dia mengaku belum mendapatkan laporan hasil otopsi yang dilakukan terhadap TKW asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Riska Bota yang meninggal dunia saat bekerja di sebuah perusahaan sarang burung walet di Medan.

Okto mengatakan, Polda NTT terus melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk penuntasan kasus perdagangan orang tersebut agar segera mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

Asisten I Setda NTT Johanna E Lisapally secara terpisah mengatakan pemerintah siap memfasilitasi pemulangan 17 orang TKW asal NTT yang disekap di Medan, Sumatera Utara.

Dia menjelaskan, awalnya jumlah TKW asal NTT yang disekap di Medan sebanyak 18 orang. Namun seorang di antaranya, Riska Bota meninggal dunia. Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Sementara itu, lanjut Johanna, dari 17 orang lainnya, sebanyak 15 orang sedang ditangani lembaga Rumah Perempuan dan dalam keadaan sehat walafiat.

Sedangkan seorang lainnya dilaporkan dalam kondisi kritis dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit Medan. Pasien ditemani seorang temannya yang juga korban penyekapan.

Dia mengatakan, pemerintah telah menggelar koordinasi gugus tugas, penanganan korban perdagangan orang tersebut.

Dia menyebutkan, terhadap biaya perawatan TKW yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit, seluruhnya ditanggung tersangka pelaku "traficking".

Sementara 15 orang lainnya yang sedang ditampung di lembaga sosial Rumah Perempuan dipulangkan terlebih dahulu melalui Jakarta dengan biaya bersumber dari Kementerian Sosial.

Sedang, transportasi darat dari Kupang ke kampung halaman mereka ditanggung oleh Dinas Sosial NTT.

"Hak-hak para TKW yang menjadi korban penyekapan seperti upah selama mereka bekerja, sementara ditangani oleh adovokat dari Pusaka Indonesia bersama rumah perempuan," demikian Johanna Lisapally.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement