REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menangani pemukiman kumuh di berbagai daerah di Tanah Air dengan membagi dua jenis penanganan yaitu pemukiman kumuh yang berada di tanah legal dan yang berada di atas lahan ilegal.
"Terdapat dua penanganan yang saat ini dilakukan," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Imam Ernawi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3).
Imam memaparkan, untuk pemukiman kumuh di atas tanah legal akan dilakukan peningkatan kualitas lingkungan seperti perbaikan prasarana air minum, sanitasi, dan jalan lingkungan. Sedangkan bagi pemukiman kumuh di atas lahan ilegal, lanjutnya, maka warga yang menetap di pemukiman tersebut akan dipindahkan ke hunian yang lebih layak seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Jumlah KK warga miskin perkotaan yang menghuni permukiman kumuh, baik di atas tanah legal maupun ilegal, kurang lebih sama," ujarnya.
Ia juga mengemukakan, target pengurangan kawasan permukiman kumuh di Indonesia saat ini menyisakan 12 persen di perkotaan atau setara dengan mengentaskan 7,2 juta KK dari kekumuhan. Dalam penanganannya, ujar dia, akan dipilah apakah permukiman kumuh tersebut berdiri di atas tanah Pemda, tanah masyarakat, atau tanah yang dilarang untuk ditempati.
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dalam jangka lima tahun berencana menganggarkan Rp22 triliun untuk menghapus kawasan permukiman di perkotaan. "Dimulai pada tahun 2015, ada 176 kabupaten/kota yang menjadi prioritas pelaksanaan karena sesuai rencana tata ruang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat akan fokus pada program pembangunan sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) komunal sebagai bagian dari penanganan perumahan dan permukiman kumuh di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargianto menyatakan program pembangunan MCK komunal yang dilaksanakan sejak 2013 mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2010-2014, tambahnya, dinyatakan bahwa Kemenpera mempunyai tugas menangani perumahan dan permukiman kumuh.
Pada 2013 jumlah MCK Komunal yang telah dibangun oleh Kemenpera berjumlah 694 unit, sedangkan usulan pembangunan MCK Komunal pada tahun 2014 mencapai 1.900 unit.